Berita  

LKBH Soksi Akan Melanjutkan Proses Hukum atas Ungkapan Fitnah Mahadi Nasution.

LKBH Soksi Akan Melanjutkan Proses Hukum atas Ungkapan Fitnah Mahadi Nasution.

dki-1.com – Menanggapi penyataan seorang yang mengaku sebagai anggota Soksi di media SoksiNews, Sabtu, 03 Juni 2023, yang berjudul ‘Soksi bantah Pengakuan Ali Wongso Mahadi Merasa Heran Berani – Beraninya Pemutarbalikan Fakta’ yang menyatakan bahwa organisasi Soksi adalah organisasi liar dan ilegal, Eka Wandoro Dahlan, SH., MH Sekretaris Dewan Eksekutif Pusat LKBH Soksi merespon dengan keras.

“Emang sebagai Wakil Bendahara organisasi apa dia, Soksi atau bukan? Bukan dari Soksi kok ngomongin Soksi? Maksudnya apa dia. Bahkan dia mengatakan Soksi sebagai organisasi liar dan ilegal. Tentu ini adalah tindakan opini yang sesat dan fitnah, dimana sudah sangat jelas Bahwa Soksi atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau Soksi dengan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga dan Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra memiliki Legalitas yang jelas.

Sedangkan organisasi yang saudara aktif sebagai Wakil Bendahara Umum itu SK Menkumhamnya berapa dan namanya apa ? kalau kami sangat jelas tidak liar dan legal sesuai SK Menkumham Nomor : AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 namanya Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, jelas diakui negara.

Soksi atau Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) huruf C Anggaran Dasar Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, menegaskan bahwa salah satu Organisasi yang Mendirikan Partai Golkar adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau Soksi tentu dengan legalitas yang sah sesuai nama yang tertera berdasarkan UU Ormas maka hanya Soksi dibawah Kepemimpinan Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga yang bisa mewakili Soksi sebagai organisasi Pendiri Partai Golkar.

‘Pernyataan dia (M) sangat sesat dan jelas sudah masuk unsur pidana Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 311 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 Tentang ITE, penyebaran berita hoaks dan Fitnah, oleh karenanya LKBH Soksi segera akan menindaklanjuti dengan pelaporan sesuai dengan hukum yang berlaku, pungkas Eka kepada awak media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *