Berita  

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengendara !

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengendara !

dki-1.com – Jalan tol adalah kawasan lalu lintas bebas hambatan yang menghubungkan lintas antar kota dan provinsi.

Sebelum masuk ke jalan tol pengguna terlebih dahulu membayar tarif pada gerbang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan

Pengguna jalan tol terdiri dari mobil, bus dan truk. Karena termasuk kawasan lalu lintas bebas hambatan maka kecepatan kendaraan jika tidak macet rata-rata diatas 20 KM/ jam.

Sehingga dijalan tol tidak dimasuki oleh kendaraan roda dua, kecuali motor Patwal dinas milik polisi, dengan kepentingan tugas.

Demi keselamatan pengguna jalan tol, Kementrian Perhubungan membuat aturan batas kecepatan kendaraan yang melintas.

Berdasarkan postingan foto akun instagram @kemenhub151 pada Senin, 11 April 2022. Berisi informasi terkait aturan batas kecepatan pada jalan tol.

Berikut aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota:

1. minimal kendaraan berada di kecapatan 60 KM/Jam.
2. Maksimal kendaraan berada di kecepatan 80 KM/Jam.

Adapun untuk aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol luar kota:

1. minimal kendaraan berada di kecapatan 60 KM/Jam.

2. Maksimal kendaraan berada di kecepatan 100 KM / Jam.

Semua hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 111 tahun 2015 tentang cara penetapan batas kecepatan.

Tentunya batas kecepatan diatas berlaku ketika laju kendaraan di jalan tol didalam keadaan lancar.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *